Apakah Anda tahu bahwa gaji para pekerja akan dipotong sebesar 3% untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera)? Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Tapi, bagaimana cara menghitung potongan ini dan siapa saja yang wajib menjadi peserta?
Mari kita simak lebih lanjut agar Anda bisa memahami betul pemotongan wajib Tapera ini.
Memahami Kewajiban Peserta Tapera
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, disebutkan bahwa peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri (freelancer). Artinya, baik Anda yang bekerja di perusahaan maupun sebagai pekerja mandiri, Anda wajib menjadi peserta Tapera.
Pada pasal 5 ayat 3 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Usia minimal untuk menjadi peserta adalah 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar. Bahkan, pekerja mandiri yang penghasilannya di bawah upah minimum juga dapat menjadi peserta Tapera.
Kategori Pekerja dalam Tapera
Menurut Pasal 7 PP Nomor 21 Tahun 2024, berikut adalah kategori pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera:
Contoh Simulasi Perhitungan
Misalnya, Anda adalah seorang pegawai swasta dengan penghasilan bulanan sebesar Rp 5 juta. Dengan potongan 2,5% untuk Tapera, maka yang dibayarkan adalah Rp 125.000 per bulan.
Jika Anda adalah pekerja lepas dengan penghasilan minimal Rp 2,5 juta per bulan, potongan 3% untuk Tapera berarti Anda harus menyisihkan Rp 75.000 per bulan.
Dasar Perhitungan Simpanan Tapera
Dalam PP 21 Tahun 2024, dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta diatur sebagai berikut:
a. Pekerja dengan gaji atau upah dari APBN/APBD diatur oleh menteri terkait keuangan dan aparatur negara.
b. Pekerja di BUMN, BUMD, BUMDes, dan swasta diatur oleh menteri ketenagakerjaan.
c. Pekerja lain diatur oleh menteri ketenagakerjaan.
d. Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.
Kewajiban Penyimpanan Simpanan
Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja pertama setelah libur.
Pekerja mandiri juga harus melakukan pembayaran simpanan setiap bulan melalui bank kustodian atau pihak terkait lainnya.
Pengembalian Simpanan
Setelah tidak lagi menjadi peserta Tapera, simpanan akan dikembalikan beserta hasil pemupukannya. Berdasarkan Pasal 23 PP 25 Tahun 2020, berikut kriteria peserta Tapera yang berakhir kepesertaannya:
A. Telah pensiun bagi pekerja
B. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
C. Peserta meninggal dunia
D. Tidak memenuhi kriteria peserta selama 5 tahun berturut-turut
Demikianlah simulasi perhitungan gaji karyawan UMR dan freelancer mengenai pemotongan gaji wajib Tapera.
Sumber : jawaban.com